ARTIKEL PENDIDIKAN







Sudahkah Para Guru Profesional?











Dewasa ini ada keinginan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam bekerja. Walaupun istilah ini sering digunakan serampangan tanpa jelas konsepnya, namun hal tersebut menunjukkan refleksi dari adanya tuntutan yang semakin besar dalam masyarakat akan proses dan hasil kerja yang bermutu, penuh tanggungjawab, bukan sekedar asal dilaksanakan. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus telah dipersiapkan untuk itu, bukan pekerjaan yang dilakukan oleh sembarang orang.


Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess mean to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Horny, 1962).Webster’s New World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal art atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum, dan tehnologi.


Pada umumnya masyarakat awam memaknai kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada hampir setiap pekerjaan. Adapun pada profesi guru memiliki kriteria atau tolok ukur keprofesionalan guru. Sehinggga kriteria ini akan berfungsi ganda yaitu :


a. Mengukur sejuah mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi.


b. Menjadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.


Khusus pada jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya, seperti yang dilakukan National Education Association (NEA) yang menyarankan sebagai berikut :


1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,


2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus,


3. Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama,


4. Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan,


5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,


6. Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri,


7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi,


8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin kuat.


Membicarakan tentang guru dan dunia keguruan, ibarat mengurut benang kusut : dari mana dimulai dan pada titik mana berakhir? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga tergantung sudut pandang mana yang digunakan dalam melihat guru. Jika memandang dari sudut keprofesionalan, kita dihadapkan pada tidak mudahnya mendefinisikan secara pasti mengenai apa, siapa dan bagaimana profesi keguruan. Agar mengajar diakui dan dihargai profesi, kita harus lebih dahulu mengetahui, seperti yang dikatakan Kathleen Devaney dan Gary Sykes, bahwa hak itu harus didapatkan “mengembangkan budaya kerja yang profesional harus dilakukan melalui kerja sama dengan pekerja itu sendiri yaitu para guru. Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efesiensi pendidikan, maka pengembangan profesionalisasi guru merupakan suatu kebutuhan. Benar bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana, manajemen, dan faktor-faktor ekternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.


Apa yang dimaksud dengan guru profesional paling tidak mempunyai ciri-ciri berikut yakni mempunyai komitmen pada proses belajar siswa, menguasai secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya, mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya yang memungkinkan mereka untuk selalu meningkatkan profesionalismenya.


Jika melihat dari yang dimaksud di atas sebagai mana guru dikatakan professional, lalu pertanyaannya adalah sudah profesionalkah kita sebagai guru, ataukah kita menuju ke arah sana atau bahkan kita belum memahami makna dari profesi yang kita emban yang mengamanatkan kita untuk bertindak professional. Tentu kita tahu Undang Undang Guru dan Dosen sebagai landasan diakuinya hak-hak profesional hingga pada akhirnya akibat dari undang-undang tersebut didapatkannya tunjangan profesi atau yang lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi guru. Tentu ini membawa angin segar bagi para pendidik di se antero negeri, yang mengubah wajah guru yang semakin menuju kata sejahtera. Dimana dulu guru sering di ninabobokan dengan istilah pahlawan tanpa tanda jasa. Berkaca dari masa lalu tentu kita sepakat bagaimana para guru sebagai pengajar dan pendidik anak negeri harus terus berupaya meningkatkan kompetensi keguruannya agar layak dikatakan profesional. Semoga. AM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ular Tanah yang sangat kecil